Petunjuk teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gaji atau penghasilan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; c. penerima gaji terusan dan PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; dan d. penerima gaji dan PNS yang dinyatakan hilang; dan e. calon PNS. Penerima gaji terusan maka pada ayat (1) huruf c dan penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhak menerima pensiun dari PNS yang meninggal, tewas,gugur atau dinyatakan hilang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat