Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gaji atau penghasilan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; c. penerima gaji terusan dan PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; dan d. penerima gaji dan PNS yang dinyatakan hilang; dan e. calon PNS. Penerima gaji terusan maka pada ayat (1) huruf c dan penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhak menerima pensiun dari PNS yang meninggal, tewas,gugur atau dinyatakan hilang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020 No.28
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan