Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah a. semula Rp. 3.628.600.000.000 b. berkurang Rp. (630.790.948.804) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.997.809.051.196 2. Belanja Daerah a. semula Rp. 3.612.100.000.000 b. berkurang Rp. (619.290.948.804) Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196 Surplus/ (Defisit) Rp. 5.000.000.000 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Pembiayaan 1) semula Rp. 0 2) berkurang Rp. 0 Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 0 b. Pengeluaran Pembiayaan 1) semula Rp.16.500.000.000 2) berkurang Rp. (11.500.000.000) Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 5.000.000.000 Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Rp. (5.000.000.000) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat