Ruang lingkup pelaksanaan Sitem Online Pajak Daerah meliputi: a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak; b. Sistem Online pelaporan transaksi; c. Sistem Online SPTPD; d. Sistern Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak Daerah; e. Sistcm Online Pajak Terintegrasi; dan f. Tata cera pengenaan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dengan Sistem Online.Bukti pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP melaksankan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap hasil pelaksanaan Sistem Online perizinan terintegrasi dengan pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat