Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK PAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pelaksanaan Sitem Online Pajak Daerah meliputi: a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak; b. Sistem Online pelaporan transaksi; c. Sistem Online SPTPD; d. Sistern Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak Daerah; e. Sistcm Online Pajak Terintegrasi; dan f. Tata cera pengenaan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dengan Sistem Online.Bukti pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP melaksankan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap hasil pelaksanaan Sistem Online perizinan terintegrasi dengan pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK PAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
BD.2020 NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan