Luas wilayah administrasi Desa Sri Pantun di Kecamatan Kongbeng ± 1.324 Ha (lebih kurang seribu tiga ratus dua puluh empat hektar). Batas Desa Sri Pantun sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara : Desa Suka Maju; b. Batas Sebelah Timur : Desa Kongbeng c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; dan d. Batas Sebelah Barat : Desa Sidomulyo Batas Desa Sri Pantun dengan Desa Kongbeng Indah Kecamatan Kongbeng sepanjang ± 8,27 Km (lebih kurang delapan koma dua puluh tujuh kilometer) dimulai dari TK 16 dengan Koordinat 50N X: 498977 Y: 118026 yang terletak di Sungai Pantun ke arah selatan menyusuri as (Median line) Sungai Pantun sampai TK 17 dengan Koordinat SON X: 496980 Y: 114660 yang terletak di Sungai Pantun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat