Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU no 28 tahun 1999; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 20 tahun 2001; PP no 65 tahun 2001; PP no 66 tahun 2001; PP no 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 74 tahun 2012; PP no 24 tahun 2005; PP no 55 tahun 2005; PP no 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 65 tahun 2010; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 8 tahun 2006; PP no 71 tahun 2010; Peremdagri no 12 tahun 2006; Perda Kutim no 7 tahun 2009; Perda Kutim no 1 tahun 2015; Perda Kutim no 5 tahun 2015; Perda Kutim no 4 tahun 2015; Perbup Kutim no 1 tahun 2015; Perbup Kutim no 31 tahun 2015
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
Pendapatan: Rp 3.213.953.466.177,31
Belanja : Rp 3.611.341.330.483,91, sehingga menghasilkan Devisit sebesar Rp 397.387.864.306,60 .
Disisi lain Jumlah Pembiayaan : Rp 414.852.118.168,56
sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar: Rp 17.464.253.861,96
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
-
-
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kerja Pembangunan
Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat ( 1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang
disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2016;
UU no 28 tahun 1999; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; PP no 6 tahun 2008; PP no 8 tahun 2008; PP no 2 tahun 2015; Permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri no 54 tahun 2010; Permendagri no 27 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2013; Perda Kutim No 6 tahun 2009; Perda Kutim no 5 tahun 2013; Perda Kutim no 11 tahun 2011; Perda Kutim no 2 tahun 2015; Perbup Kutim no 19 tahun 2015
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
yang
selanjutnya disebut (RKPD) Tahun 2016 adalah Rencana
Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari
RKPD Tahun 2016, yang disusun akibat terjadinya perubahan
asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2016 yang meliputi: perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas
daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
-
204 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa secara Serentak, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa;
Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 6 tahun 2014; UU no23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 43 tahun 2014; PP no 112 tahun 2014; Perda Kutim no 6 tahun 2015
Kepala Desa adalah Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat, yang ditetapkan oleh BPD, disahkan dan dilantik oleh Bupati.
Didalam peraturan ini memuat : Persyaratan Pemilih; Persyaratan bakal calon kepala desa; Cuti Kepala Desa; dan Panitia Pemilihan.
Penundaan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa terjadi dikarenakan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, kondisi tersebut harus ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten dan kemudian mendapatkan persetujuan oleh Menteri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
-
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2016
TATA CARA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang efektifitas dan
optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 14 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 69 tahun 2010; PP no 91 tahun 2010; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim No 6 tahun 2013; Perda Kutim no 2 tahun 2011; Perbup Kutim no 44 tahun 2013
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah
-
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan arsip dan
penyelamatan arsip Kepegawaian Aparatur Sipil
Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur,
maka perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa rancangan Jadwal Retensi Arsip
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah
mendapatkan persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor
B-PK.03.09/01/2016, tanggal 12 Januari 2016;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 43 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 28 tahun 2012; PP no 78 tahun 2012; Perda Kutim no 5 tahun 2013;
Jadwal retensi Arsip adalah suatu daftar yang berisi
sekurang-kurangnya jenis beserta jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan
yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsap dimusnahkan, dinilai kembali atau
diperjualbelikan yang dipergunakan sebagai pedoman
penyusutan dan penyelarnatan arsip.
Jenis arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Negara meliputi:
a. formasi pegawai;
b. pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN};
c. pembinaan karir pegawai;
d. penyelesaan pengelolaan keberatan pegawai;
e. mutai pegawai;
f. administrasi pegawai;
g. kesejahteraan pegawai;
h. pemberhentian pegawai tanpa hak pensiun;
i. perselisihan / sengketa kepegawaian;
J. usulan pemberhentian dan penetapan pensiun
pegawai/janda/duda dan PNS yang meninggal;
k. berkas perseorangan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
1. berkas perseorangan pejabat Negara;
m. berkas perseorangan pejabat lainnya;
n. berkas perseorangan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai
sosial budaya, mengembangkan kehidupan
demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai
Timur, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan
dini;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan
dini masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,
diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 27 tahun 1959; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 17 tahun 2013; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 6 tahun 1988; Permendagri no 12 tahun 2006; Perda Kutim no 5 tahun 2013
Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Daerah menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap camat dan
Kepala Desa/Lurah serta instansi terkait di daerah. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM dilaporkan oleh Bupati
kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.18 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.21 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2009; Perda Kutim No.6 Tahun 2009; Perda Kutim No.5 Tahun 2013; Perda Kutim No.11 Tahun 2011; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 ini memuat:
BAB I Pendahuluan
BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2015 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah
BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah
BAB IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan UU No.36 Tahun 2014 Pasal 46 ayat (1) tentang Tenaga Kesehatan bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai izin kerja dan
izin praktik bagi Tenaga Kesehatan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, maka perlu menetapkan Tata Cara Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PP No.51 Tahun 2009; Permenkes No.357 /Menkes/Per/V /2006; Permenkes No.1464/Menkes/Per/X/2010; Permenkes No.899/Menkes/Per/V/2011; Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011; Permenkes No.31 Tahun 2012; Permenkes No.54 Tahun 2012; Permenkes No.58 Tahun 2012; Permenkes No.17 Tahun 2013; Permenkes No.19 Tahun 2013; Permenkes No.22 Tahun 2013; Permenkes No.23 Tahun 2013; Permenkes No.24 Tahun 2013; Permenkes No.26 Tahun 2013; Permenkes No.46 Tahun 2013; Permenkes No.55 Tahun 2013; Permenkes No.80 Tahun 2013; Permenkes No.42 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perizinan Tenaga Kesehatan; Persyaratan Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan terdiri dari Tenaga Dokter, Tenaga Keperawatan, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Keteknisan Media, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Tenaga Teknik Biomedika, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik; Hak Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran ditampilkan Format Surat Izin Praktik Dokter, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Bidan, Apoteker; Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Fisioterapis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
89 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia, di mana setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya. Pemerintah berkewajiban melindungi setiap orang dalam beribadat dan melaksanakan ajaran dengan agamanya, sepanjang tidak bertentangan Peraturan Perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Kepala Daerah mempunyai memelihara ketenteraman dan
kewajiban ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama yang merupakan bagian penting dari kerukunan
nasional. Dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat
Beragama
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No.9 Tahun 2006 dan No.8
Tahun 2006; Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No.1/BER/MDN-MAG/1969; Pergub Kaltim No.45 Tahun 2014; Perda Kutim No.5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kutai Timui ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama; Forum Kerukunan Umat Beragama terdiri dari Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FKUB, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Penasehat FKUB terdiri dari Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran digambarkan Bagan Struktur Organisasi FKUB dan Dewan Penasehat FKUB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam rangka penyelenggaraan pembauran kebangsaan di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan suatu pedoman, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.47 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PMDN No.34 Tahun 2006; Pergub Kaltim No.31 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan; Forum Pembauran Kebangsaan(FPK) terdiri atas Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FPK, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Pembina FPK terdiri atas Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran terdapat Bagan Struktur Organisasi FPK dan Dewan Pembina FPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat