Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah PP No.21 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.2 Tahun 2015;
Penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagairnana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutannya berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan
akuntabilitas;
b. bahwa Peraturan Daerah Rabupaten Rutai Timur Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 69 tahun 2010; PERMEN PUPR No. Nomor 26/PRT/M/ 2008; PERDA No. 8 Tahun 2012.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau digunakan oleh orang pribadi atau Badan. Dinas melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran. obyek dan subyek retribusi, tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa,
wajib retribusi, dan golongan retribusi. struktur dan besaran tarif. pendataan, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan petugas pemeriksa. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran. sanksi administrasi. penagihan. tata cara pembayaran. tata cara pengangsuran atau penundaan pembayaran. tata cara penagihan. tata cara penyelesaian penagihan. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan. penghapusan piutang. insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
mencabut PERBUP No. 51 Tahun 2015.
29 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Bupati;
UU NO.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.12 Tahun 1994; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.20 Tahun 2001; PP NO.65 Tahun 2001; PP NO.66 Tahun 2001; PP NO.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.21 Tahun 2007; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.24 Tahun 2005; PP NO.55 Tahun 2005; PP NO.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.65 Tahun 2010; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.71 Tahun 2010; PP NO.2 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.7 Tahun 2009; PERDA NO.7 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2014; PERDA NO.4 Tahun 2015; PERBUP NO.1 Tahun 2014; PERBUP NO.38 Tahun 2014
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp3.307.456.790.557,60,Belanja sebesar Rp3.280.224.167.502,16,Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2014 sebesar Rp429.852.118.168,56.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktur di Lingkungan Sekretariat Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, maka dipandang perlu merubah lampiran PERBUP Kutai Timur No.44 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Uraian Tugas Pejabat Struktur di Lingkungan Sekretariat Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; PERBUP No.1 Tahun 2009.
Sub Bagian Pengelolaan Aset: a. Tugas Pokok: Sub Bagian Distribusi dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan sub bagian distribusi dan aset daerah; b. fungsi: Pelaksanaan Program kegiatan distribusi dan aset daerah, penyiapan bahan kegiatan distribusi dan aset daerah, penyiapan bahan kegiatan distribusi dan aset daerah, penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan distribusi dan aset daerah. Sub Kepala Bagian Pengadaan diubah sehingga berbunyi: a. Tugas Pokok: sub bagian pengadaan mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan sub bagian pengadaan; b. Fungsi: pelaksanaan program kegiatan pengadaan, Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan pengadaan, penyiapan bahan kegiatan pengadaan, penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan pengadaan. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga diubah sehingga berbunyi: a. Tugas Pokok: Sub Bagian Rumah tangga mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian umum dan protokol dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang ke rumah tanggaan; b. Fungsi: Perencanaan, penyusunan program dan kebijakan sub bagian rumah tangga, penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang ke rumah tanggaan, pengkordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada sub bagian rumah tangga, pelaksanaan kegiatan sub bagian rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu mengatur mekanisme dan pelaksana perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2021 dengan Perbup;
UU No.28 Tahun 1999; UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Perpres RI No.33 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2021.Perjalanan Dinas Jabatan merupakan Perjalanan Dinas untuk kepentingan Pemerintah daerah, melewati batas kota
dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula; Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya;
c. Pengumandahan (datasering);
d. Menempuh ujian dinas /ujian jabatan;
e. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cidera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
h. Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3;
i.Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
J. Menjemput/rnengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; dan
k. Menjemput/rnengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota
tempat pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2023
badan - pengelolaan - keuangan - aset - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2023/35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022. Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus BMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, perlu melakukan pendataan barang daerah yang dilakukan secara berkelanjutan setiap (lima) tahun sekali;
b. bahwa untuk mendapatkan data barang yang akurat dan dapat harus melalui sensus barang daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
102 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kutai Timur Nomor I Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2014.
Petunjuk pelaksanaan sensus barang milik daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai pedoman terkait pengelolaan barang milik daerah dalam pelaksanaan sensus barang milik daerah. Penyajian petunjuk pelaksanaan sensus barang milik daerah Kabupaten Kutai Timur dengan sistematika terdiri
a. pendahuluan;
b. mekanisme pelaksanaan sensus; dan
c. tindak lanjuthasil pelaksanaan sensus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
5 hlm. 26 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan
ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan •memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tarnbahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2015;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 33 Thaun 2004; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 tahun 2010; PERPRES No. 52 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 tahun 2009.
Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir dikarenakan
Adanya kejadian diluar kemampuan manusia/ tidak dikehendaki (force majeure), yakni cuti hamil dan sakit ringan/ sakit permanen; Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan uang makan adalah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas dan ketidakhadiran yang dikhususkan untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Tambahan penghasilan diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja efektif dalam satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
12 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2017
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan atas perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya hidup, biaya akomodasi, dan biaya transportasi maka perlu pengaturan perjalanan dinas Dalam dan Luar Daerah; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis dan sejenisnya; c. Pengumandahan (datasering); d. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan; e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karna melakukan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan, dipandang maka perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015 Perda Kutim No.2 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; pp No.12 Tahun 2019; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres RI No. 33 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah UU No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019; PP No. 2 Tahu 2015
Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2021.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD;
c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat tugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil seperti akses jalan yang belum memadai dan/atau tidak terjangkau akses komunikasi yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja.Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang merniliki resiko tinggi.
Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian, keterampilan khusus yang tidak dimiliki pegawai lainnya.Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja dan/atau berhasil menemukan inovasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
peraturan yang akan diatur: Bab VIII Pasal 11 Ayat (2) maka bahwa Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur tersendiri sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan bidang pendidikan dalam Peraturan Bupati
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat