Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2016

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri atas: Pendapatan: Rp 3.213.953.466.177,31 Belanja : Rp 3.611.341.330.483,91, sehingga menghasilkan Devisit sebesar Rp 397.387.864.306,60 . Disisi lain Jumlah Pembiayaan : Rp 414.852.118.168,56 sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar: Rp 17.464.253.861,96

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan