Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2016

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jadwal retensi Arsip adalah suatu daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis beserta jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsap dimusnahkan, dinilai kembali atau diperjualbelikan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelarnatan arsip. Jenis arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara meliputi: a. formasi pegawai; b. pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN}; c. pembinaan karir pegawai; d. penyelesaan pengelolaan keberatan pegawai; e. mutai pegawai; f. administrasi pegawai; g. kesejahteraan pegawai; h. pemberhentian pegawai tanpa hak pensiun; i. perselisihan / sengketa kepegawaian; J. usulan pemberhentian dan penetapan pensiun pegawai/janda/duda dan PNS yang meninggal; k. berkas perseorangan Pegawai Negeri Sipil (PNS); 1. berkas perseorangan pejabat Negara; m. berkas perseorangan pejabat lainnya; n. berkas perseorangan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
27 Juni 2016
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan