Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Daerah menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap camat dan Kepala Desa/Lurah serta instansi terkait di daerah. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
27 Juni 2016
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan