Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik pada Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah
terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Radio Siaran
Pemerintah Daerah;
UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan Kewenangan di Wilayah Kabupaten Kutai
Timur dalam menyarnpaikan dan menyebarluaskan informasi;
b. sebagai salah satu sarana komunikasi pembangunan dalam mendukung seluruh kebijakan Pemerintah; dan
c. sebagai sarana untuk mendorong tumbuhnya motivasi kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sarana dan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi lJPr Sarana dan Prasarana Olahraga terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan, mengelola Sarana dan Prasarana
Olahraga di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.
UPT Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan Pedoman, Petunjuk teknis Sarana dan
Prasarana Olahraga;
b. pelaksanaan Koordinasi bidang sarana dan prasarana;
c. pengadaan dan penempatan tenaga teknis Sarana dan Prasarana Olahraga;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Teknis Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan
Lumpur Tinja;
b. Memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua Kegiatan UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan
Lumpur Tinja.
UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah
Domestik dan Lumpur Tinja mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan lumpur tinja, mengurus pompa tinja dan
CMK (Cuci, Mandi, Kakus);
b. pelaksanaan pengujian, pengadaan kelengkapan dan perawatan perlengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan dibidang Pengelolaan Limbah domestic dan lumpur tinja;
c. pelaksanan pengawasan dan pengevaluasian atas pengelolaan dan pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir;
Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Kebersihan terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelaompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas UPT Kebersihan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan sampah, mengurus pompa tinja dan CMK (Cuci, Mandi, Kakus) serta membersihkan jalur jalan umum dan parit/ drainase; dan
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebersihan. Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan
Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Laboratorium Lingkungan Hidup;
b. memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup; dan
c. memberikan laporan setiap bulan/kontinue semua hal yang berhubungan dengan kemajuan dan perkembangan Laboratorium Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas.
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan
b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Tempat Pelelangan Ikan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tempat Pelelangan Ikan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT Daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Pelelangan Ikan Sangkulirang terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Tempat Pelelangan Ikan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang mempunyai tugas pengembangan, pembangunan, pengelolaan tempat pelelangan ikan dan pengawasan mutu hasil perikanan. UPT Tempat Pelelangan Ikan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang mempunyai Fungsi:
a. penerapan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan serta koordinasi pemanfaatan pengelolaan sarana tempat pelelangan ikan;
b. pelayanan teknis pelelangan ikan;
c. pelayanan jasa dan retribusi tempat pelelangan ikan;
d. koordinasi pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan serta koordinasi pengawasan mutu hasil perikanan;
e. pelaksanaan urusan Tata Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Benih Ikan Air Laut Sangkima terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Balai Benih Ikan.
UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima mempunyai fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul;
c. penerapan teknologi perikanan pembenihan;
d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan (BBI) Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul di Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Benih Udang Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Balai Benih Udang Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Udang
Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Balai Benih Udang. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih udang induk udang unggul. UPT Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan
Sangatta Selatan mempunyai Fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan udang unggul;
c. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Ikan Kaliorang di Kecamatan Kaliorang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Kaliorang di Kecamatan Kaliorang pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Benih Ikan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Balai Benih Ikan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul. UPT Balai Benih Ikan mempunyai fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul;
c. penerapan teknologi perikanan pembenihan;
d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecarnatan Sangatta Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Tempat Pelelangan Ikan
Kenyamukan terdiri atas:
a. Kepala UPTD,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara mempunyai tugas pengembangan, pembangunan, pengelolaan tempat pelelangan ikan dan pengawasan mutu hasil perikanan. UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara mempunyai Fungsi:
a. Penerapan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan serta koordinasi pemanfaatan pengelolaan sarana tempat pelelangan ikan;
b. Pelayanan teknis pelelangan ikan;
c. Pelayanan jasa dan retribusi tempat pelelangan ikan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat