UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi lJPr Sarana dan Prasarana Olahraga terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan, mengelola Sarana dan Prasarana Olahraga di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. UPT Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai fungsi: a. pelaksanaan Pedoman, Petunjuk teknis Sarana dan Prasarana Olahraga; b. pelaksanaan Koordinasi bidang sarana dan prasarana; c. pengadaan dan penempatan tenaga teknis Sarana dan Prasarana Olahraga;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat