Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sarana dan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi lJPr Sarana dan Prasarana Olahraga terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan, mengelola Sarana dan Prasarana Olahraga di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. UPT Sarana dan Prasarana Olahraga mempunyai fungsi: a. pelaksanaan Pedoman, Petunjuk teknis Sarana dan Prasarana Olahraga; b. pelaksanaan Koordinasi bidang sarana dan prasarana; c. pengadaan dan penempatan tenaga teknis Sarana dan Prasarana Olahraga;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sarana dan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan