UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja terdiri dari: a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik mempunyai tugas: a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja; b. Memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua Kegiatan UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja. UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja mempunyai fungsi: a. melaksanakan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan lumpur tinja, mengurus pompa tinja dan CMK (Cuci, Mandi, Kakus); b. pelaksanaan pengujian, pengadaan kelengkapan dan perawatan perlengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan dibidang Pengelolaan Limbah domestic dan lumpur tinja; c. pelaksanan pengawasan dan pengevaluasian atas pengelolaan dan pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir; Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat