Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Benih Ikan terdiri atas: a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Balai Benih Ikan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul. UPT Balai Benih Ikan mempunyai fungsi: a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih; b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul; c. penerapan teknologi perikanan pembenihan; d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat