Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Udang Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan terdiri atas: a. Kepala UPT, b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Balai Benih Udang. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih udang induk udang unggul. UPT Balai Benih Udang (BBU) Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai Fungsi: a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih; b. pelaksanaan produk benih dan udang unggul; c. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat