Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik pada Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Radio Siaran Pemerintah Daerah; UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan Kewenangan di Wilayah Kabupaten Kutai Timur dalam menyarnpaikan dan menyebarluaskan informasi; b. sebagai salah satu sarana komunikasi pembangunan dalam mendukung seluruh kebijakan Pemerintah; dan c. sebagai sarana untuk mendorong tumbuhnya motivasi kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan