UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik pada Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Teknis Fungsional Radio Siaran Pemerintah Daerah; UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan Kewenangan di Wilayah Kabupaten Kutai Timur dalam menyarnpaikan dan menyebarluaskan informasi; b. sebagai salah satu sarana komunikasi pembangunan dalam mendukung seluruh kebijakan Pemerintah; dan c. sebagai sarana untuk mendorong tumbuhnya motivasi kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat