UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri dari: a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas: a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Laboratorium Lingkungan Hidup; b. memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup; dan c. memberikan laporan setiap bulan/kontinue semua hal yang berhubungan dengan kemajuan dan perkembangan Laboratorium Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai fungsi: a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat