Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri dari: a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas: a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Laboratorium Lingkungan Hidup; b. memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup; dan c. memberikan laporan setiap bulan/kontinue semua hal yang berhubungan dengan kemajuan dan perkembangan Laboratorium Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai fungsi: a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan