Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Kebersihan terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelaompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas UPT Kebersihan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan sampah, mengurus pompa tinja dan CMK (Cuci, Mandi, Kakus) serta membersihkan jalur jalan umum dan parit/ drainase; dan b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebersihan. Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan