Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan terdiri atas: a. Kepala UPTD, b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara mempunyai tugas pengembangan, pembangunan, pengelolaan tempat pelelangan ikan dan pengawasan mutu hasil perikanan. UPT Tempat Pelelangan Ikan Kenyamukan di Kecamatan Sangatta Utara mempunyai Fungsi: a. Penerapan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan serta koordinasi pemanfaatan pengelolaan sarana tempat pelelangan ikan; b. Pelayanan teknis pelelangan ikan; c. Pelayanan jasa dan retribusi tempat pelelangan ikan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat