Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2007/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bank JABAR
ABSTRAK:
bahwa PT Bank Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang diharapkan setiap tahunnya memberikan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; bahwa PT Bank Jabar sebagai penyedia jasa intermediasi, berfungsi sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan (agent of development) untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; bahwa dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan fungsi PT Bank Jabar berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melaksanakan penyertaan modal sesuai dengan perkembangan usahanya berdasarkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Jabar;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, pemegang saham pengendali, penyertaan modal, pelaksanaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Diubah dengan
Perda Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
Perda Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2006/ No.11 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000;bahwa dengan adanya pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu dengan terbentuknya Provinsi Banten melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 dan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang mewajibkan Perubahan minimum modal disetor bagi BPR dan Proses pengangkatan Direksi maupun Dewan Pengawas BPR harus mengikuti fit and proper test dan sertifikasi; bahwa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perkuatan lembaga keuangan mikro/ Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat dan sehubungan dengan huruf b di atas serta telah dipenuhinya modal dasar pada setiap PD.PK, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 22 Tahun 1998; .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis usaha dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal dasar, saham, kepengurusan, tata tertib dan tata cara menjalankan tugas direksi PD. BPR dan pimpinan PD. PK, hak, penghasilan dan penghargaan, pemberhentian anggota direksi PD. BPR dan pimpinan PD. PK, dewan pengawas, tata tertib dan cara menjalankan tugas dewan pengawas PD. BPR dan PD PK, hak, penghasilan dan penghargaan dewan pengawas PD. BPR dan PD. PK, pemberhentian anggota dewan pengawas, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2006/ No.10 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah serta pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1996 sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Daerah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 1 Tahun 1995; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 12 Tahun 1969; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; Permendagri No 13 tahun 2006; Kepmendagir No 152 Tahun 2004; Kepmendagri No 153 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jenis dan bentuk penyertaan modal, besaran penyertaan modal daerah, penilaian, penyertaan modal dalam pembentukan perusahaan, penyertaan modal dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2006/ No.9 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PT. Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Provinsi Jawa Barat, perlu mengintegrasikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu untuk peningkatan pelayanan umum; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, maka Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah dan/atau Perseroan Terbatas; bahwa Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, telah didirikan dengan nama PT. Tirta Gemah Ripah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 17 Tanggal 21 Februari 2003 dan Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dari Kantor Notaris Meidward Nainggolan, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusan Nomor C.11282.HT.01.01; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PT. Tirta Gemah Ripah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1995; UU No 5 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 16 Tahun 2005; Perda Prov Jabar 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2006/ No.8 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat, sehingga kualitas udara harus dijaga dan dipelihara melalui upaya pengendalian pencemaran udara secara sistematis, terukur, terus menerus dan konsisten; bahwa dengan meningkatnya kegiatan di berbagai bidang terutama industri dan transportasi, menyebabkan turunnya kualitas udara yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara; bahwa peraturan daerah mengenai pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara belum diatur secara regional, utuh menyeluruh dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Uu no 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1984; UU No 14 Tahun 1992; UU no 23 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; Uu no 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 1999; PP No 41 Tahun 1999; PP No 74 Tahun 2001; PP No 36 Tahun 2005; PermenLH No 5 Tahun 2006; KepmenLH No 48 tahun 1996; KepmenLH No 49 tahun 1996; KepmenLH No 50 Tahun 1996; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pokok- pokok kebijakan pengendalian pencemaran udara, perlindungan mutu udara, pencegahan pencemaran udara, penanggulangan pencemaran udara, pemulihan mutu udara, penataan, pengembangan ruang terbuka hijau, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
62 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2006/ No.7 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama; bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat diperlukan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang cacat sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat; bahwa guna menyelenggarakan perlindungan penyandang cacat maka diperlukan sarana, prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari Pemerintah Daerah serta semua lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/MEN/1999; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.6 Tahun 1994; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.205/MEN/1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi bagi penyandang cacat, tanda-tanda khusus bagi penyandang cacat tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat, lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat daerah, insentif dan penghargaan, tugas pembantuan, pemberdayaan dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2006.
73 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2006/ No.6 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya, perlu adanya upaya pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap jasa konstruksi di Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, kewajiban, hak dan kewenangan, peran masyarakat, pemilihan penyedia jasa, kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2006
Pusat Pengelolaan Data - Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2006/ No.1 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer Pada Pusat Pengelolaan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan jasa dan/atau fasilitas komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat untuk kepentingan pihak lain telah diatur tarif pemakaian jasa dan/atau fasilitas komputer dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981; bahwa penyediaan jasa atau fasilitas komputer pada saat itu merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah untuk mengakses berbagai perkembangan yang secara langsung berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa penggunaan komputer pada saat ini sudah memasyarakat sehingga penetapan tarif pemakaian jasa dan atau fasilitas komputer, pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 tentang Tarif Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Barat Nomor 11 Tahun 1981.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Barat Nomor 11 Tahun 1981 dicabut.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2006/ No.5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diberikan kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan di Daerah dibidang Pertambangan Panas Bumi, untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Panas Bumi serta memberikan landasan hukum perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2005; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2002; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Panas Bumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan Panas Bumi; Penerimaan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2006/ No.4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental maupun sosial; bahwa di |Provinsi Jawa Barat masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tuas berkewajiban serta bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Anak;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1979; UU No 23 tahun 1979; UU No 23 Tahun 1992; UU No 3 Tahun 1997; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2000; UU no 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; PP No 2 Tahun 1988; Keppres No 59 Tahun 2002; Keppres No 87 Tahun 2002; Keppres No 77 Tahun 2004; Perda Prov Jabar no 2 tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar no 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar no 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat