Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi bagi penyandang cacat, tanda-tanda khusus bagi penyandang cacat tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat, lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat daerah, insentif dan penghargaan, tugas pembantuan, pemberdayaan dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat