Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat