Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2006

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer Pada Pusat Pengelolaan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Barat Nomor 11 Tahun 1981.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer Pada Pusat Pengelolaan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2006
Sumber
LD 2006/ No.1 Seri B
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan