Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006

Pengendalian Pencemaran Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pokok- pokok kebijakan pengendalian pencemaran udara, perlindungan mutu udara, pencegahan pencemaran udara, penanggulangan pencemaran udara, pemulihan mutu udara, penataan, pengembangan ruang terbuka hijau, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2006
Tanggal Berlaku
20 Desember 2006
Sumber
LD 2006/ No.8 Seri E
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan