Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 34 Pasal. 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengalihan Aset, Hak, Dan Kewajiban, Perubahan Bentuk Hukum, Nama Dan Logo Perseroan, Tempat Kedudukan, Neraca, Kegiatan Usaha, Permodalan Dan Saham, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Penyertaan Modal Daerah, Prinsip Pengelolaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pemisahanlikuidasi Dan Pembubaran, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Divestasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
27 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Tanggal Berlaku
27 Mei 2021
Sumber
LD 2021/6
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
  2. Perda Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
  3. PERDA Prov. Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tentang Perusahaaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan