Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 16, angka 18, angka 20, angka 21, penambahan angka 21d, angka 21e, perubahan ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Pasal 4, Pasal 5, penyisipan Pasal 5a, Pasal 5b, perubahan Pasal 64a, Pasal 64b, Pasal 65, penyisipan BAB XXA dan Pasal 65a, perubahan Pasal 66a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat