Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006

Pengelolaan Panas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Panas Bumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan Panas Bumi; Penerimaan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Panas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2006
Sumber
LD 2006/ No.5 Seri E
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan