Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.46 Tahun 1971; UU No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.11 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.11 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2008
Pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah dimaksud untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah bertujuan terlaksanakanya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-undur yang terkait dalam pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengelolaan Barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengamanan hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan yaitu dengan menerbitkan sertifikat tanah. Penyelenggaraan pemeliharaan dapat berupa: a. pemeliharaan ringan; b. pemeliharaan sedang dan; c. pemeliharaan berat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; PP No.6 Tahun 2006; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; PP No.4 Tahun 2008
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Serah Terima Barang Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Pasal 6 ayat (1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, khususnya yang terkait dengan barang milik daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Serah Terima Barang Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.2 Tahun 2001; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Perpres No.73 Tahun 2011; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2013.
Sistem dan prosedur serah terima barang milik daerah dimaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi dibidang aset daerah serta mendorong tercapainya tertib administrasi barang Daerah khususnya di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tujuan Sistem dan Prosedur serah terima Barang Milik Daerah adalah tercapainya tertib administrasi Barang Milik Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Tugas dan tanggung jawab penyimpan barang adalah sebagai berikut: a.menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai/pemakai; b. mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang; c. menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan pencarian apabila diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam hubungan dan pengawasan barang; d. membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan kartu persediaan barang dengan sepengetahuan atasan langsungnya; e. membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pengguna barang melalui atas langsungnya; f. membuat perhitungan/pertanggungjawaban atas barang yang diurusnya; g. bertanggungjawab kepada pengguna barang melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab-sebab lainnya; h.melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 3(tiga) bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan berita acara perhitungan barang yang ditandatangani oleh penyimpanan barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Dicabut: Pasal 44 ayat (1). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk mendapatkan data
yang terbaru, akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, periu dilakukan Sensus
Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali yang meliputi seluruh barang inventaris sesuai denganperundang - undangan yang berlaku; sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri Pasal 27 ayat (3) No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara serta untuk meningkatkan tertib administrasi barang daerah dan meningkatnya
pertambahan barang daerah, perlu diadakan Sensus Barang Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sensus Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimanan telah dirubah dengan terakhir kali dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.73 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Sensus Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan azas: a.azas keseragaman yaitu adanya kesamaan dan keseragaman dalam melaksanakan sensus barang daerah SKPD; b. azas fleksibilitas yaitu dapat dilaksanakan terhadap seluruh barang dan dapat menampung semua data barang yang diperlukan serta dapat dilaksanakan dengan mudah oleh semua petugas; c. azas efisiensi dan efektifitas yaitu dapat menghemat bahan dan peralatan, waktu tenaga dan biaya yang diperlukan serta dapat mencapai sasaran yang diperlukan serta dapat mencapai sasaran yang diharapkan; d. azas kontinuitas yaitu data yang diperoleh merupakan dasar inventarisasi dan dapat dipergunakan secara berkelanjutan guna merencanakan kebutuhan selanjutnya untuk menunjang suksesnya pelaksanaan pembangunan di daerah secara berencana dan bertahap; dan e. azas kepercayaan yaitu data dan informasi hasil sensus barang oleh SKPD/unit kerja telah diyakini benar dan valid. Ruang lingkup pelaksanaan sensus barang milik daerah meliputi seluruh barang inventaris baik tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang dikelola oleh daerah dengan memperhatikan hasil inventarisasi yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
51 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 yang telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012 Tahun 201; Pergub No.24 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perbup No.7 Tahun 2008
Perjalanan Dinas untuk Pendidikan, Kursus,Seminar dan Workshop yang memakan waktu 3(tiga) sampai dengan 5(lima) hari dengan membayar kontribusi untuk uang penginapan kepada penyelenggara, diberikan uang harian dan 2 (dua) hari untuk uang penginapan. Biaya Perjalanan dinas jabatan terdiri dari: a. uang harian, yang meliputi: uang makan, uang saku dan uang transport lokal; b. uang penginapan; c. biaya transport; d. uang representasi; e. biaya sewa kendaraan; dan f. biaya menjemput/mengantar jenazah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perbup No.4 Tahun 2014 Pasal 1 angka (10),(15),(17),(18),(22),(23),(24),(25); Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6); Pasal 5 ayat (5); Pasal 6 ayat (1); Pasal 10 ayat (1) huruf b; Pasal 10 ayat (3): Pasal 12 ayat (4).
Peraturan yang Akan Diatur : Biaya transport adalah biaya yang diperlukan untuk perjalanan dari tempat kedudukan ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan keberangkatan sampai tempat tujuan pergi pulang dan dibayarkan secara rill (at cost) serta besaran biaya diatur dalam standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 25.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu segera ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; untuk mewujudkan dan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk mengenai struktur organisasi dan tata kerja yang terkait dengan pengadaan barang/jasa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja yang terkait dengan pengadaan barang/jasa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 setelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No12. Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012;
Maksud dibentuknya struktur organisasi dan tata kerja unit layanan pengadaan barang/jasa adalah pelayanan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara Tujuan nya adalah untuk membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu, efisiensi, efektif, transparan, persaingan sehat, dan akutabel. Struktur Organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretarisl dan c. Kelompok Kerja (POKJA) terdiri dari: 1. Kelompok Kerja Pengadaan; 2.Kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi; 3. Kelompok Kerja Jasa Konsultasi; dan Kelompok Kerja Jasa Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemuda dan Olah raga
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keda Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Komplek Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dalam melaksanakan tugasnya bekedudukan dan bertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Induknya melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya pada Dinas Pemuda dan Olahraga secara berjenjang. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi meliputi: a.penyusunan rencana teknis operasional pengelolaan Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; b.pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; c.pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; d. pengelolaan urusan ketatausahaan; e. pembinaan kelompok jabatan fungsional; f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Dicabut: Pasal 13 ayat (1). Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.100 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2008
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksana Perda No.16 Tahun 2010 Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.11 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.10 Tahun 2011.
Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk: a.menyeragamkan langkah-langka dan tindakan dalam penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah; dan b. memperjelas tugas dan tanggungjawab penanganan barang yang layak dihapus. Setiap barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi hilang atau mati, tidak sesuai degnan perkembangan teknologi, membahayakan keselamatan atau keamanan lingkunga, terkena rencana tata ruang kota dan tidak efisien lagi, dapat dihapuskan dari daftar barang pengguna, kuasa pengguna atau daftar barang milik daerah. Penghapusan barang milik daerah karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara langsung oleh pengguna berdasarkan dokumen putusan pengadilan. Teknis tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan dilakukan dengan cara pemusnahan, penjualan, pelelangan, tukar menukar, penghibahan dan penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak dapat terpisahkan dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan yang dicabut: Pasal 19 ayat (3). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka kemudahan pertukaran dan penyebarluasan data spasial antara instansi pemerintah dan
antar instansi pemerintah dengan masyarakat, diperlukan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum : UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.85 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011;
Dalam rangka pelaksanaan fungsi simpul jaringan, unit kerja SJDSD mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data spesial. Pelaksanaan penyampaian data spasial dan metadata dari unit kerja kepada unit kliring dan hal-hal teknis lainnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh unit kliring. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun insidentil. Biaya Penyelenggaraan SJDSD Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan kepada APBD Kab. Kutai Kartanegara serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka untuk memberikan kelancaran pelaksana tugas pokok dan fungsi pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 103; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatas UPT Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi: a.pengujian dan analisis secara laboratoris untuk seluruh komponen lingkungan; b. pengembangan teknis metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; c. pelaksanaan kegiatan antar laboratorium lingkungan; dan d. pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.100 Tahun 2000
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pekerja Harian Lepas (PHL) Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kejelasan status Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ada pengaturan secara khusus yang mengatur keberadaanya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pekerja Harian Lepas(PHL) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
PHL Terdiri dari : a. penyapu jalan; b. tenaga mekanik; c.pembersih parit; d.pemotong rumput; e.petugas sampah; f.petugas di TPA; g.petugas kebersihan pemakaman; h.penjaga malam; dan i.sopir truk: 1.pengangkat sampah; 2. mobil tinja; dan 3. kontainer sampah; j. Petugas penjaga air .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang Akan Diatur: Setiap PHL akan diberikan identitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas, yang pengaturannya diatur dengan keputusan Kepala SKPD. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat