Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Komplek Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dalam melaksanakan tugasnya bekedudukan dan bertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Induknya melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya pada Dinas Pemuda dan Olahraga secara berjenjang. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi meliputi: a.penyusunan rencana teknis operasional pengelolaan Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; b.pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; c.pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; d. pengelolaan urusan ketatausahaan; e. pembinaan kelompok jabatan fungsional; f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat