Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2013

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemuda dan Olah raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Komplek Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dalam melaksanakan tugasnya bekedudukan dan bertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Induknya melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya pada Dinas Pemuda dan Olahraga secara berjenjang. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi meliputi: a.penyusunan rencana teknis operasional pengelolaan Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; b.pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; c.pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang; d. pengelolaan urusan ketatausahaan; e. pembinaan kelompok jabatan fungsional; f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemuda dan Olah raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
29 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.17
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan