Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2013

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya struktur organisasi dan tata kerja unit layanan pengadaan barang/jasa adalah pelayanan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara Tujuan nya adalah untuk membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu, efisiensi, efektif, transparan, persaingan sehat, dan akutabel. Struktur Organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretarisl dan c. Kelompok Kerja (POKJA) terdiri dari: 1. Kelompok Kerja Pengadaan; 2.Kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi; 3. Kelompok Kerja Jasa Konsultasi; dan Kelompok Kerja Jasa Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
29 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.18
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan