Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2013

Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatas UPT Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi: a.pengujian dan analisis secara laboratoris untuk seluruh komponen lingkungan; b. pengembangan teknis metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; c. pelaksanaan kegiatan antar laboratorium lingkungan; dan d. pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
01 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2013
Tanggal Berlaku
02 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.9
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan