Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatas UPT Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi: a.pengujian dan analisis secara laboratoris untuk seluruh komponen lingkungan; b. pengembangan teknis metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; c. pelaksanaan kegiatan antar laboratorium lingkungan; dan d. pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat