Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2013

Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka pelaksanaan fungsi simpul jaringan, unit kerja SJDSD mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data spesial. Pelaksanaan penyampaian data spasial dan metadata dari unit kerja kepada unit kliring dan hal-hal teknis lainnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh unit kliring. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun insidentil. Biaya Penyelenggaraan SJDSD Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan kepada APBD Kab. Kutai Kartanegara serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2013
Tanggal Berlaku
25 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.11
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan