Perjalanan Dinas untuk Pendidikan, Kursus,Seminar dan Workshop yang memakan waktu 3(tiga) sampai dengan 5(lima) hari dengan membayar kontribusi untuk uang penginapan kepada penyelenggara, diberikan uang harian dan 2 (dua) hari untuk uang penginapan. Biaya Perjalanan dinas jabatan terdiri dari: a. uang harian, yang meliputi: uang makan, uang saku dan uang transport lokal; b. uang penginapan; c. biaya transport; d. uang representasi; e. biaya sewa kendaraan; dan f. biaya menjemput/mengantar jenazah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat