Sensus Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan azas: a.azas keseragaman yaitu adanya kesamaan dan keseragaman dalam melaksanakan sensus barang daerah SKPD; b. azas fleksibilitas yaitu dapat dilaksanakan terhadap seluruh barang dan dapat menampung semua data barang yang diperlukan serta dapat dilaksanakan dengan mudah oleh semua petugas; c. azas efisiensi dan efektifitas yaitu dapat menghemat bahan dan peralatan, waktu tenaga dan biaya yang diperlukan serta dapat mencapai sasaran yang diperlukan serta dapat mencapai sasaran yang diharapkan; d. azas kontinuitas yaitu data yang diperoleh merupakan dasar inventarisasi dan dapat dipergunakan secara berkelanjutan guna merencanakan kebutuhan selanjutnya untuk menunjang suksesnya pelaksanaan pembangunan di daerah secara berencana dan bertahap; dan e. azas kepercayaan yaitu data dan informasi hasil sensus barang oleh SKPD/unit kerja telah diyakini benar dan valid. Ruang lingkup pelaksanaan sensus barang milik daerah meliputi seluruh barang inventaris baik tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang dikelola oleh daerah dengan memperhatikan hasil inventarisasi yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat