Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2013

Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah dimaksud untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah bertujuan terlaksanakanya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-undur yang terkait dalam pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengelolaan Barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengamanan hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan yaitu dengan menerbitkan sertifikat tanah. Penyelenggaraan pemeliharaan dapat berupa: a. pemeliharaan ringan; b. pemeliharaan sedang dan; c. pemeliharaan berat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
29 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.22
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan