Pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah dimaksud untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah bertujuan terlaksanakanya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-undur yang terkait dalam pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengelolaan Barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengamanan hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan yaitu dengan menerbitkan sertifikat tanah. Penyelenggaraan pemeliharaan dapat berupa: a. pemeliharaan ringan; b. pemeliharaan sedang dan; c. pemeliharaan berat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat