PHL Terdiri dari : a. penyapu jalan; b. tenaga mekanik; c.pembersih parit; d.pemotong rumput; e.petugas sampah; f.petugas di TPA; g.petugas kebersihan pemakaman; h.penjaga malam; dan i.sopir truk: 1.pengangkat sampah; 2. mobil tinja; dan 3. kontainer sampah; j. Petugas penjaga air .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat