Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk: a.menyeragamkan langkah-langka dan tindakan dalam penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah; dan b. memperjelas tugas dan tanggungjawab penanganan barang yang layak dihapus. Setiap barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi hilang atau mati, tidak sesuai degnan perkembangan teknologi, membahayakan keselamatan atau keamanan lingkunga, terkena rencana tata ruang kota dan tidak efisien lagi, dapat dihapuskan dari daftar barang pengguna, kuasa pengguna atau daftar barang milik daerah. Penghapusan barang milik daerah karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara langsung oleh pengguna berdasarkan dokumen putusan pengadilan. Teknis tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan dilakukan dengan cara pemusnahan, penjualan, pelelangan, tukar menukar, penghibahan dan penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak dapat terpisahkan dalam Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat