Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013

Penghapusan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk: a.menyeragamkan langkah-langka dan tindakan dalam penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah; dan b. memperjelas tugas dan tanggungjawab penanganan barang yang layak dihapus. Setiap barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi hilang atau mati, tidak sesuai degnan perkembangan teknologi, membahayakan keselamatan atau keamanan lingkunga, terkena rencana tata ruang kota dan tidak efisien lagi, dapat dihapuskan dari daftar barang pengguna, kuasa pengguna atau daftar barang milik daerah. Penghapusan barang milik daerah karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara langsung oleh pengguna berdasarkan dokumen putusan pengadilan. Teknis tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan dilakukan dengan cara pemusnahan, penjualan, pelelangan, tukar menukar, penghibahan dan penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak dapat terpisahkan dalam Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
15 April 2013
Tanggal Pengundangan
15 April 2013
Tanggal Berlaku
15 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.16
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan