Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.22 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2012; Perda No.13 Tahun 2013; Perbup No.55 Tahun 2011; Perbup No.95 Tahun 2012
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2012 terdiri atas: a. Pendapatan: Rp.6.119.246.750.019,56; b. Belanja Rp. 4.941.085.092.094,76 , Surplus Rp.1.178.161.657.924,80; c. Pembiayaan Rp.2.269.737118.726,37 , Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp.3.447.898.776.651,17. Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya
perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; ketentuan jumlah hari perjalanan dinas dalam satu bulan yang diatur dalam Perbup No. 4 Tahun 2O12 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup No.4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil {PNS} dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU 43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Pergub No.24 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perbup No.7 Tahun 2008.
Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Jumlah hari perjalanan dinas dlaam 1 (Satu) bulan paling banyak 9 (sembilan) hari. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perjalanan dinas yang melebihi 9(sembilan) hari harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Kabupaten atau Pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, penegakan disiplin, mendorong profesionalis, dan
meningkatkan kinerja PNS di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu diatur tentang penegakan disiplin; kedisiplinan merupakan syarat mutlak dalam perhitungan pemberian Tambahan Penghasilan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Kartanegara; pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2001; PP No.4 Tahun 1966; PP No.24 Tahun 1976; PP No.32 Tahun 1979; sebagaimana telah dirubah dengan PP No.1 Tahun 1994; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.13 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Keppres No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik, pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 4(empat) kali yaitu pada saat masuk kerja, keluar istirahat, masuk setelah istirahat dan pada saat pulang kerja. Hari kerja ditetapkan 5(lima) hari dalam seminggu, mulai hari senin sampai dengan Jumat. Pelanggaran terhadap disiplin PNS, akan diberi hukuman dengan tingkatan: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 1979; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008
Peraturan yang Akan Diatur: Pengaturan lebih lanjut pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Kepala SKPD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4); Jam kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis: 1. masuk pukul 07.30 Wita; 2. masuk istirahat dari jam 12.00 Wita sampai dengan 13.00 Wita; dan 3. pulang pukul 16.00 Wita. Kewajiban dan larangan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin PNS.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
menurut ketentuan Pasal 39 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2009, pegawai dapat diberikan tambahan penghasilan; dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu diberikan tambahan penghasilan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Keppres No.87 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2008; sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2011.
Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan dengan maksud untuk peningkatan kesejahteraan PNS dan CPNS. Tujuan diberikan tambahan penghasilan kepada PNS dan CPNS dalam rangka memacu dan meningkatkan produktifitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan Penghasilan diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. berdasarkan tempat kerja; b. berdasarkan kelangkaan profesi; dan c. berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Pembayaran dilaksanakan setiap bulan, tata cara dan mekanisme pembayarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS dan CPNS yang pindah antar SKPD pada bulan Januari di tahun berkenaan atau sesudahnya dibayarkan melalui SKPD di mana gajinya dibayarkan. Pemberian tambahan penghasilan dibebankan pada APBD yang dianggarkan dalam kegiatan masing-masing SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2008.
Peraturan yang Akan Diatur: Pembayaran dilakukan setelah PNS dan CPNS memenuhi kriteria persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang Penegakan Disiplin PNS dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran serta tertibnya proses pelaksanaan pemulihan kerugian keuangan dan barang daerah yang terjadi melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sehingga kasus-kasus kerugian daerah dapat segera diselesaikan; dalam rangka melaksanakan Permendagri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Negara Terhadap Bendahara perlu dibuat peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2002; UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Perda No.16 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi diberlakukan terhadap Pegawai Bukan Bendahara, Pegawai Non PNS, dan Penyedia Barang/Jasa. baik secara langsung tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UPKD); dan b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Majelis Pertimbangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelesaikan kasus-kasus kerugian Daerah. Sidang Majelis Pertimbangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota atau dihadiri oleh 6(enam) orang dari 9(sembilan) anggota Majelis Pertimbangan. Pemeriksaan untuk Pembuktian kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan oleh Inspektorat. Pegawai yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah diwajibkan mengembalikan kerugian Daerah secara utuh kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Pelaksanaan Tuntutan Gaji Rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan juga bagi Penyedia Barang/Jasa yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
guna lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Tidak Terduga, diperlukan pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf i dan Pasal 134 ayat (4) Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga
untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perbup No.53 Tahun 2011; Perbup No.26 Tahun 2013.
Maksud dan ditetapkannya pedoman pengelolaan BTT sebagai pedoman dalam pengelolaan, pencairan dan pertanggungjawaban BTT dari APBD. BTT dan APBD dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti halnya penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya; dan b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah bertahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bupati menetapkan status keadaan darurat atau keadaan mendesak, berdasarkan surat keputusan tersebut Kepala BPBD atau Kepala SKPD terkait mengajukan permohonan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk membiayai keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Selaku ketua TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan yang Akan Diatur: Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan ini meliputi : a. kriteria kegiatan yang dibiayai dari BTT; b. penetapan keadaan darurat, keadaan mendesak dan tanggap
darurat; c. tata cara pengajuan, persetujuan dan pencairan BTT; dan d. tata cara pertanggungjawaban BTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Penggunaan BTT untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
dalam melaksanakan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pedoman Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1969; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perbup No.26 Tahun 2013
Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan adalah untuk memudahkan dalam perencanaan pegawai yang meliputi, pengadaan, penempatan, pengembangan dan pemberhentian. Tujuan dari Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki, memposisikan dan mendistribusikan PNS sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Persiapan dan pelaksanaan penataan PNS dilaksanakan setiap SKPD. Mekanisme pelaksanaan penataan PNS berdasarkan: a. hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala SKPD mengusulkan dan menyampaikan kepada Bupati melalui BKD antara lain: 1.pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum; dan 2. rencana pemindahan PNS dari SKPD yang kelebihan PNS kepada SKPD yang kekurangan PNS; b. BKD melakukan klasifikasi dan verifikasi serta menyiapkan pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS; c. pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 1979
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 sampai dengan pasal 43,45 sampai dengan pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur tata cara Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010.
Maksud penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal sebagai dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendidikan non formal dan informal.
Pendidikan non formal bertujuan untuk: a. membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup,
keterampilan, sikap wirausaha dan kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional; b. untuk membantu anggota masyarakat yang belum memperoleh pendidikan formal; dan c. memberikan pembinaan kepada peserta didik berbentuk keterampilan dan kecakapan hidup sehingga memperoleh keahlian. Pendidikan informal bertujuan untuk: a. memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional; dan b. pembelajaran secara mandiri yang dilakukan
keluarga atau lingkungan. Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memiliki Nomor Induk Lembaga, dan/atau Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan. Lembaga yang boleh menyelenggarakan program Pendidikan Non Formal dan Informal adalah lembaga yang sudah memiliki NILEM bagi PKBM dan memiliki NILEK bagi LKP. Pemilik-Penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memasang papan nama lembaga di lokasi tempat beroperasionalnya lembaga yang mudah dilihat, dan/atau dijumpai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawas Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan satuan pendidikan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengatur Pengawas Satuan Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengawas Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010.
Tugas Koorwas antara lain: a. melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; c. mengusulkan penetapan angka kredit pengawas sekolah; d. melaporkan kegiatan pengawas sekolah kepada Kepala Dinas; dan e. memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada para pengawas sekolah. Pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas. Untuk dapat diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan, harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. Pengawas satuan pendidikan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
dalam melaksanakan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka untuk
memberikan arahan dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan perlu suatu pedoman yang diatur dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; Permendiknas No.12 Tahun 2007; Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No.18 Tahun 2007; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendiknas No.32 Tahun 2007; Permendiknas No.36 Tahun 2007; Permendiknas No.40 Tahun 2007; Permendiknas No.41 Tahun 2007; Permendiknas No.50 Tahun 2007; Permendiknas No.24 Tahun 2008; Permendiknas No.25 Tahun 2008; Permendiknas No.26 Tahun 2008; Permendiknas No.27 Tahun 2008; Peraturan bersama Mendiknas No.27 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2010.
Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan ini dimaksudkan mengatur berbagai hal yang
menyangkut persoalan pendidik dan tenaga pendidik di daerah. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan pendidik dal tenaga kependidikan yang profesional ,bertanggungjawab, sejahtera dan berkeadilan. Dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan prinsip transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pengembangan dan Pembinaan: (1) Pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan pada masa kerja, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. (2) Pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk antara lain: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. studi lanjut; d. kenaikan pangkat dan golongan; atau e. promosi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat