PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik, pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 4(empat) kali yaitu pada saat masuk kerja, keluar istirahat, masuk setelah istirahat dan pada saat pulang kerja. Hari kerja ditetapkan 5(lima) hari dalam seminggu, mulai hari senin sampai dengan Jumat. Pelanggaran terhadap disiplin PNS, akan diberi hukuman dengan tingkatan: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat