Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2013

Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik, pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 4(empat) kali yaitu pada saat masuk kerja, keluar istirahat, masuk setelah istirahat dan pada saat pulang kerja. Hari kerja ditetapkan 5(lima) hari dalam seminggu, mulai hari senin sampai dengan Jumat. Pelanggaran terhadap disiplin PNS, akan diberi hukuman dengan tingkatan: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 September 2013
Tanggal Pengundangan
30 September 2013
Tanggal Berlaku
30 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.46
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan