Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Jumlah hari perjalanan dinas dlaam 1 (Satu) bulan paling banyak 9 (sembilan) hari. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perjalanan dinas yang melebihi 9(sembilan) hari harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Kabupaten atau Pejabat yang berwenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 September 2013
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.47
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan