Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Jumlah hari perjalanan dinas dlaam 1 (Satu) bulan paling banyak 9 (sembilan) hari. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perjalanan dinas yang melebihi 9(sembilan) hari harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Kabupaten atau Pejabat yang berwenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat