Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi diberlakukan terhadap Pegawai Bukan Bendahara, Pegawai Non PNS, dan Penyedia Barang/Jasa. baik secara langsung tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UPKD); dan b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Majelis Pertimbangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelesaikan kasus-kasus kerugian Daerah. Sidang Majelis Pertimbangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota atau dihadiri oleh 6(enam) orang dari 9(sembilan) anggota Majelis Pertimbangan. Pemeriksaan untuk Pembuktian kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan oleh Inspektorat. Pegawai yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah diwajibkan mengembalikan kerugian Daerah secara utuh kepada Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat