Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan dengan maksud untuk peningkatan kesejahteraan PNS dan CPNS. Tujuan diberikan tambahan penghasilan kepada PNS dan CPNS dalam rangka memacu dan meningkatkan produktifitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan Penghasilan diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. berdasarkan tempat kerja; b. berdasarkan kelangkaan profesi; dan c. berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Pembayaran dilaksanakan setiap bulan, tata cara dan mekanisme pembayarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS dan CPNS yang pindah antar SKPD pada bulan Januari di tahun berkenaan atau sesudahnya dibayarkan melalui SKPD di mana gajinya dibayarkan. Pemberian tambahan penghasilan dibebankan pada APBD yang dianggarkan dalam kegiatan masing-masing SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat