Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2013

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan dengan maksud untuk peningkatan kesejahteraan PNS dan CPNS. Tujuan diberikan tambahan penghasilan kepada PNS dan CPNS dalam rangka memacu dan meningkatkan produktifitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan Penghasilan diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. berdasarkan tempat kerja; b. berdasarkan kelangkaan profesi; dan c. berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Pembayaran dilaksanakan setiap bulan, tata cara dan mekanisme pembayarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS dan CPNS yang pindah antar SKPD pada bulan Januari di tahun berkenaan atau sesudahnya dibayarkan melalui SKPD di mana gajinya dibayarkan. Pemberian tambahan penghasilan dibebankan pada APBD yang dianggarkan dalam kegiatan masing-masing SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 September 2013
Tanggal Pengundangan
30 September 2013
Tanggal Berlaku
30 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.45
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan