Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan adalah untuk memudahkan dalam perencanaan pegawai yang meliputi, pengadaan, penempatan, pengembangan dan pemberhentian. Tujuan dari Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki, memposisikan dan mendistribusikan PNS sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Persiapan dan pelaksanaan penataan PNS dilaksanakan setiap SKPD. Mekanisme pelaksanaan penataan PNS berdasarkan: a. hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala SKPD mengusulkan dan menyampaikan kepada Bupati melalui BKD antara lain: 1.pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum; dan 2. rencana pemindahan PNS dari SKPD yang kelebihan PNS kepada SKPD yang kekurangan PNS; b. BKD melakukan klasifikasi dan verifikasi serta menyiapkan pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS; c. pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat