Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2013

Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan adalah untuk memudahkan dalam perencanaan pegawai yang meliputi, pengadaan, penempatan, pengembangan dan pemberhentian. Tujuan dari Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki, memposisikan dan mendistribusikan PNS sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Persiapan dan pelaksanaan penataan PNS dilaksanakan setiap SKPD. Mekanisme pelaksanaan penataan PNS berdasarkan: a. hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala SKPD mengusulkan dan menyampaikan kepada Bupati melalui BKD antara lain: 1.pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum; dan 2. rencana pemindahan PNS dari SKPD yang kelebihan PNS kepada SKPD yang kekurangan PNS; b. BKD melakukan klasifikasi dan verifikasi serta menyiapkan pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS; c. pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan