Tugas Koorwas antara lain: a. melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; c. mengusulkan penetapan angka kredit pengawas sekolah; d. melaporkan kegiatan pengawas sekolah kepada Kepala Dinas; dan e. memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada para pengawas sekolah. Pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas. Untuk dapat diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan, harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. Pengawas satuan pendidikan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat