Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2013

Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan ini dimaksudkan mengatur berbagai hal yang menyangkut persoalan pendidik dan tenaga pendidik di daerah. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan pendidik dal tenaga kependidikan yang profesional ,bertanggungjawab, sejahtera dan berkeadilan. Dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan prinsip transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pengembangan dan Pembinaan: (1) Pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan pada masa kerja, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. (2) Pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk antara lain: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. studi lanjut; d. kenaikan pangkat dan golongan; atau e. promosi jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.38
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan