Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan ini dimaksudkan mengatur berbagai hal yang menyangkut persoalan pendidik dan tenaga pendidik di daerah. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan pendidik dal tenaga kependidikan yang profesional ,bertanggungjawab, sejahtera dan berkeadilan. Dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan prinsip transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pengembangan dan Pembinaan: (1) Pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan pada masa kerja, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. (2) Pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk antara lain: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. studi lanjut; d. kenaikan pangkat dan golongan; atau e. promosi jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat