Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2013

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal sebagai dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendidikan non formal dan informal. Pendidikan non formal bertujuan untuk: a. membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan, sikap wirausaha dan kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional; b. untuk membantu anggota masyarakat yang belum memperoleh pendidikan formal; dan c. memberikan pembinaan kepada peserta didik berbentuk keterampilan dan kecakapan hidup sehingga memperoleh keahlian. Pendidikan informal bertujuan untuk: a. memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional; dan b. pembelajaran secara mandiri yang dilakukan keluarga atau lingkungan. Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memiliki Nomor Induk Lembaga, dan/atau Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan. Lembaga yang boleh menyelenggarakan program Pendidikan Non Formal dan Informal adalah lembaga yang sudah memiliki NILEM bagi PKBM dan memiliki NILEK bagi LKP. Pemilik-Penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memasang papan nama lembaga di lokasi tempat beroperasionalnya lembaga yang mudah dilihat, dan/atau dijumpai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.40
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan