Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2013

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan ditetapkannya pedoman pengelolaan BTT sebagai pedoman dalam pengelolaan, pencairan dan pertanggungjawaban BTT dari APBD. BTT dan APBD dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti halnya penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya; dan b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah bertahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bupati menetapkan status keadaan darurat atau keadaan mendesak, berdasarkan surat keputusan tersebut Kepala BPBD atau Kepala SKPD terkait mengajukan permohonan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk membiayai keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Selaku ketua TAPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
04 September 2013
Tanggal Pengundangan
05 September 2013
Tanggal Berlaku
05 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.42
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan