Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.57 Tahun 20120 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan operasional Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini; dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu mengganti Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.57 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PEPRES No.81 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.57 Tahun 20120 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan operasional Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini; dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu mengganti Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.57 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PEPRES No.81 Tahun 2010.
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusun SOP AP dilingkungan SKPD masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tujuan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan adalah memberikan Pedoman bagi seluruh SKPD dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP AP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. SOP AP yang telah disusun mempunyai manfaat bagi SKPD meliputi: a. sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas; c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan; d. membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari; e. meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas; f. menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan; g. memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi. h. menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur; i. memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya; j. Memberikan infromasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur; k. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya; l. Sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan; m. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas; n. Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan; dan o. Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang dicabut: Perbup No.57 Tahun 2012. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 85 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945; membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggara pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas; sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya; e. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012; Permendagri No.36 Tahun 2012; Permendagri No.38 Tahun 2012; Perda No.16 Tahun 2010.
Ruang Lingkup Pedoman Standar pelayanan publik
meliputi: a. komponen standar pelayanan; b. penyusunan; c. penetapan; d. penerapan dan sosialisasi; e. pemantauan dan pengendalian kualitas pelayanan; dan f. evaluasi dan pelaporan serta Penilaian. Penetapan standar pelayanan yang telah disusun untuk setiap jenis pelayanan dilakukan oleh pembina teknis unit pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembahasan dengan merujuk pada saran dan pendapat dari masyarakat. Pemantauan dan pengendalian dilakukan terhadap pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan aspek-aspek manajemen unit pelayanan dalam menghasilkan pelayanan secara konsisten sesuai dengan standar pelayanan. Penilaian pelaksanaan standar pelayanan dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah : UU No.32 Tahun 2004
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 84 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Kontrak Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka pencapaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 - 2015 dipandang perlu meningkatkan sistem pengendalian dan pelaporan kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka melaksanakan INPRES No.7 Tahun L999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Kontrak Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; Permen PAN No.9 Tahun 2007; Permen PAN No.20 Tahun 2008; Permen PAN No.29 Tahun 2010
Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Kontrak Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksudkan untuk mengkomunikasikan dalam suatu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Tujuan Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Kontrak Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebagai acuan bagi setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyusun dokumen Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Kontrak Kinerja yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Dokumen Indikator Kinerja Utama diatur tersendiri dengan Peraturan dan/atau keputusan Bupati dan/atau Keputusan SKPD masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 83 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Bupati No.18 Tahun 2013 Pasal 10 pada ayat (1) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan Uraian Tugas ULP secara rinci diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati ini tentang Uraian Tugas Pejabat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PEPRES No.106 Tahun 2007; PEPRES No.54 Tahun 2010; PERBUP No.18 Tahun 2013.
ULP Barang/Jasa merupakan unit organisasi yang bersifat non struktural dan lintas sektoral dan berkedudukan di sekretariat daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. ULP mempunyai tugas pokok sebagai berikut: a. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK; b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; c. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Website Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; h. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/ spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Bupati; k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; l. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP; m. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE; n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan o. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survei harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PEPRES No.54 Tahun 2010
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 81 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan Persetujuan Prinsip
ABSTRAK:
industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan terutama yang terkait dengan izin dalam kegiatan usaha; menindaklanjuti Perda No.5 Tahun 2012 Pasal 14 sampai Pasal 18 Tentang Pengelolaan Usaha Industri perlu mengatur pemberian izin usaha industri, izin perluasan, tanda daftar industri, dan persetujuan prinsip; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan Persetujuan Prinsip.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995' PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PEPRES No.28 Tahun 2008; PEPRES No.27 Tahun 2009; PEPRES No.36 Tahun 2010; KEPRES No.41 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2012
Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip dimaksudkan memberikan pedoman bagi pihak dalam pemberian izin usaha di bidang perindustrian, Tujuan Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip terdiri dari: a. mewujudkan iklim usaha yang kondusif; b. menjamin kepastian hukum dalam berusaha; c. mencegah terjadinya persaingan tidak sehat; dan d. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi industri kecil. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan. Pemberian IUI melalui persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang meliputi: a. berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat; b. jenis dan komoditi industrinya tidak merusak atau membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan; c. jenis industrinya yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang wajib AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penanaman modal dibidang industri untuk memiliki IUI melalui persetujuan prinsip, Izin Perluasan dan TDI wajib mengajukan permohonan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 78 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 32 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara dan dalam rangka melaksanakan pengelolaan rekening SKPD secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur mekanisme pembukaan dan penutupan rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PP No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) PP No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindah bukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran; berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP No.39 Tahun 2007, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan penutupan rekening; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud agar ada pedoman yang mengatur dalam pembukaan dan penutupan rekening bank Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tujuan Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah untuk penertiban administrasi pengelolaan rekening bank untuk penerimaan dan pengeluaran SKPD. Permohonan persetujuan BUD dalam Pasal 3 ayat (2) BUD membuat Surat persetujuan atau penolakan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening yang sudah ada. Mekanisme pembukaan rekening: a. SKPD mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening yang sudah ada ke PPKD selaku BUD dalam hal ini BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan dilampiri surat pernyataan tentang penggunaan rekening; b. atas dasar permohonan SKPD, BUD melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rekening yang sudah ada; c. apabila SKPD yang telah mengajukan usulan permohonan pembukaan rekening penerimaan, maka BUD menyampaikan surat penolakan untuk pembukaan rekening penerimaan SKPD; d. apabila SKPD yang mengajukan usulan pembukaan rekening penerimaan, belum memiliki rekening penerimaan maka BUD menyampaikan surat persetujuan pembukaan rekening sebagai dasar untuk melakukan pembukaan rekening SKPD pada Bank Umum yang telah ditetapkan oleh Bupati; e. contoh format surat permohonan persetujuan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening sebagaimana terlampir pada Peraturan Bupati ini; dan f. contoh format surat pernyataan penggunaan rekening sebagaimana terlampir pada peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 77 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dengan adanya evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan akuntansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Biaya administrasi dan umum yang tidak dapat didistribusikan secara langsung ke dalam aset tetap adalah biaya makan dan minum, biaya ATK, perjalanan dinas, dan lain-lain yang tidak terkait langsung dengan pengadaan aset tetap. Sedangkan biaya administrasi dan umum yang dapat atribusikan secara langsung ke dalam aset tetap adalah honorarium kepanitiaan lelang, honorarium panitia/pemeriksa barang, biaya pengumuman lelang, dan biaya asuransi yang terkait langsung dengan pengadaan aset tetap tersebut. Persediaan alat tulis kantor, alat listrik, persediaan material bahan, benda pos, bahan bakar, bahan makanan pokok, dan barang hasil proses produksi yang belum selesai, barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, alat/bahan kebersihan dan alat olahraga diakui berdasarkan hasil stok opname di gudang persediaan / tempat penyimpanan. Termasuk persediaan obat-obatan dan alat kesehatan adalah persediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang berada di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011;
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Perda No.19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD RI Tahun 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dalam PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013.
Maksud dari penjabaran APBD ini adalah untuk menyelaraskan penjabaran APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan penjabaran APBD ini adalah memberikan
pedoman dalam pen5rusunan lampiran penjabaran APBD dan sebagai dasar operasional pelaksanaan APBD.Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas : a. Ringkasan penjabaran APBD; dan b. Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut : a. Untuk pendapatan mencakup dasar hukum; b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan beranja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, sumber pendanannya dicantumkan dalam kolom penjelasan; dan c. Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan. Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri atas: 1. Pendapatan Rp. Rp.5.226 .676.699.325,00;2. Belanja Rp. Rp. 7.945.179.153.480,43 ,Surplus/(Defisit) Rp. (2.718.502.514.155,43); 3. Pembiayaan Rp.2.718.502.514.155,43
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 75 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Karang Taruna
ABSTRAK:
Dalam pembaharuan dan pembangunan bangsa pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Mengingat dalam usaha menumbuh kembangkan potensi, semangat dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan dan sosial kemasyarakatan di desa/kelurahan perlu adanya organisasi kepemudaan karang taruna, oleh karenanya dalam rangka tindak lanjut Pasal 20 dan 21 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu adanya pedoman dalam pembentukan karang taruna di desa dan kelurahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; Permendagri No.5 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PERMENSOS No.77 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2012;
Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan. Pedoman karang taruna dimaksudkan menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membentuk karang taruna di desa/kelurahan. Pedoman karang taruna bertujuan antara lain: a. Mewujudkan sumber daya manusia khususnya generasi muda yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarater dan beriman; b. mewujudkan generasi muda yang berkualitas sosial secara terpadu, terarah dan berkelanjutan; c. mengembangkan usaha kemandirian dan kemitraan yang berkualitas kemampuan dan potensi generasi muda;dan d. generasi muda memiliki kesadaran dan bertanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial. Dalam pedoman karang taruna mengatur antara lain: a. kedudukan, tugas dan fungsi; b. pembentukan; c. tata kerja clan program; d. hubungan kerja; e. pembina; dan f. sumber dana. Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan. Karang taruna bersama pemerintah mempunyai tugas terdiri dari: a. pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda; dan b. menanggulangi masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), karang taruna mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyelenggara kesejahteraan sosial; b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat; c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan; d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya; e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda; f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; g. pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya; h. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; i. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya; j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual; k. pengembangan kreativitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan penanggulangan masalah-masalah sosial baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri
ABSTRAK:
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara No.31 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan Program Desa Mandiri; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.31 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.66 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kriteria dan indikator yang dipergunakan untuk mengukur keberhasilan Program Desa Mandiri berdasarkan bidang urusan SKPD akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap seluruh Program Desa Mandiri dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan melalui BAPEMAS dan PEMDES
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat