Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 74 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kriteria dan indikator yang dipergunakan untuk mengukur keberhasilan Program Desa Mandiri berdasarkan bidang urusan SKPD akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap seluruh Program Desa Mandiri dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan melalui BAPEMAS dan PEMDES

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
20 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
23 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.74
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan