Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kriteria dan indikator yang dipergunakan untuk mengukur keberhasilan Program Desa Mandiri berdasarkan bidang urusan SKPD akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap seluruh Program Desa Mandiri dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan melalui BAPEMAS dan PEMDES
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat