Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud agar ada pedoman yang mengatur dalam pembukaan dan penutupan rekening bank Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tujuan Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah untuk penertiban administrasi pengelolaan rekening bank untuk penerimaan dan pengeluaran SKPD. Permohonan persetujuan BUD dalam Pasal 3 ayat (2) BUD membuat Surat persetujuan atau penolakan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening yang sudah ada. Mekanisme pembukaan rekening: a. SKPD mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening yang sudah ada ke PPKD selaku BUD dalam hal ini BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan dilampiri surat pernyataan tentang penggunaan rekening; b. atas dasar permohonan SKPD, BUD melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rekening yang sudah ada; c. apabila SKPD yang telah mengajukan usulan permohonan pembukaan rekening penerimaan, maka BUD menyampaikan surat penolakan untuk pembukaan rekening penerimaan SKPD; d. apabila SKPD yang mengajukan usulan pembukaan rekening penerimaan, belum memiliki rekening penerimaan maka BUD menyampaikan surat persetujuan pembukaan rekening sebagai dasar untuk melakukan pembukaan rekening SKPD pada Bank Umum yang telah ditetapkan oleh Bupati; e. contoh format surat permohonan persetujuan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening sebagaimana terlampir pada Peraturan Bupati ini; dan f. contoh format surat pernyataan penggunaan rekening sebagaimana terlampir pada peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat