Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 81 Tahun 2013

Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan Persetujuan Prinsip

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip dimaksudkan memberikan pedoman bagi pihak dalam pemberian izin usaha di bidang perindustrian, Tujuan Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip terdiri dari: a. mewujudkan iklim usaha yang kondusif; b. menjamin kepastian hukum dalam berusaha; c. mencegah terjadinya persaingan tidak sehat; dan d. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi industri kecil. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan. Pemberian IUI melalui persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang meliputi: a. berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat; b. jenis dan komoditi industrinya tidak merusak atau membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan; c. jenis industrinya yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang wajib AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penanaman modal dibidang industri untuk memiliki IUI melalui persetujuan prinsip, Izin Perluasan dan TDI wajib mengajukan permohonan kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan Persetujuan Prinsip
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.81
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan