Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip dimaksudkan memberikan pedoman bagi pihak dalam pemberian izin usaha di bidang perindustrian, Tujuan Pedoman Pemberian IUI, Izin Perluasan, TDI dan Persetujuan Prinsip terdiri dari: a. mewujudkan iklim usaha yang kondusif; b. menjamin kepastian hukum dalam berusaha; c. mencegah terjadinya persaingan tidak sehat; dan d. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali bagi industri kecil. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan. Pemberian IUI melalui persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang meliputi: a. berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat; b. jenis dan komoditi industrinya tidak merusak atau membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan; c. jenis industrinya yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang wajib AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penanaman modal dibidang industri untuk memiliki IUI melalui persetujuan prinsip, Izin Perluasan dan TDI wajib mengajukan permohonan kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat