Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 85 Tahun 2013

Pedoman Standar Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Pedoman Standar pelayanan publik meliputi: a. komponen standar pelayanan; b. penyusunan; c. penetapan; d. penerapan dan sosialisasi; e. pemantauan dan pengendalian kualitas pelayanan; dan f. evaluasi dan pelaporan serta Penilaian. Penetapan standar pelayanan yang telah disusun untuk setiap jenis pelayanan dilakukan oleh pembina teknis unit pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembahasan dengan merujuk pada saran dan pendapat dari masyarakat. Pemantauan dan pengendalian dilakukan terhadap pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan aspek-aspek manajemen unit pelayanan dalam menghasilkan pelayanan secara konsisten sesuai dengan standar pelayanan. Penilaian pelaksanaan standar pelayanan dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 85 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.85
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan