Ruang Lingkup Pedoman Standar pelayanan publik meliputi: a. komponen standar pelayanan; b. penyusunan; c. penetapan; d. penerapan dan sosialisasi; e. pemantauan dan pengendalian kualitas pelayanan; dan f. evaluasi dan pelaporan serta Penilaian. Penetapan standar pelayanan yang telah disusun untuk setiap jenis pelayanan dilakukan oleh pembina teknis unit pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembahasan dengan merujuk pada saran dan pendapat dari masyarakat. Pemantauan dan pengendalian dilakukan terhadap pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan aspek-aspek manajemen unit pelayanan dalam menghasilkan pelayanan secara konsisten sesuai dengan standar pelayanan. Penilaian pelaksanaan standar pelayanan dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat